Peraturan Pokok Pelaksanaan SVLK

Posted On // Leave a Comment
Peraturan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan SVLK:
  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permenhut P.95/Menhut-II/2014) tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak.
  2. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag 97/M-DAG/PER/12/2014) tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana diubah dalam Permendag 66/M-DAG/PER/8/2015.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan (Perdirjen BUK P. 14/VI-BPPHH/2014) Tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) sebagaimana diubah dalam Perdirjen BUK P.1/VI-BPPHH/2015.
  4. Surat Edaran Nomor SE.14/VI-BPPHH/2014 tentang Kewajiban Penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu.
[Read more]

Masalah Kebakaran Hutan & Kabut Asap

Posted On // Leave a Comment
Artikel dalam bentuk saduran dengan topik kebakaran hutan membahas tentang latar belakang, pengertian, penanggulangan, dan akibat/dampak kebakaran hutan sebagai penyebab kabut asap yang umumnya terjadi di Indonesia:

Kebakaran hutan merupakan kejadian pembakaran yang penjalarannya bebas pada areal yang tidak direncanakan serta mengkonsumsi bahan bakar alam dari hutan (Saharjo 2003). Syaufina (2008) menegaskan bahwa kebakaran hutan  merupakan kejadian dimana api melalap bahan bervegetasi yang terjadi didalam kawasan hutan yang menjalar secara bebas dan tidak terkendali, sedangkan kebakaran lahan terjadi di kawasan non hutan. Kebakaran hutan dan/ lahan menjadi penyebab kabut asap di Indonesia, contoh-nya di Kalimantan dan Sumatera/Riau.

Api  merupakan fenomena alam yang dihasilkan dari kombinasi yang cepat antara oksigen dengan suatu bahan bakar yang terjelma dalam bentuk panas, cahaya dan nyala. Tiga komponen diperlukan untuk setiap api agar dapat menyala dan mengalami proses pembakaran (Countryman 1975). Pertama harus tersedia bahan bakar yang dapat terbakar. Kedua, panas yang cukup digunakan untuk menaikkan suhu bahan bakar hingga ke titik penyalaan. Ketiga, udara diperlukan untuk mensuplai oksigen agar proses pembakaran tetap berjalan dan untuk mempertahankan suplai panas sehingga memungkinkan penyalaan bahan bakar yang sulit terbakar. Ketiga unsur itu adalah bahan bakar, panas, dan oksigen yang memungkinkan timbulnya api, disebut segitiga api (Fire Triangle).

Api hanya dapat terjadi bila ketiga komponen di atas berada pada saat yan bersamaan atau tidak ada api sama sekali. Untuk itu maka prinsip dasar dalam usaha pengendalian kebakaran hutan dilakukan dengan cara memutus salah satu dari ketiga komponen tersebut. Mengurangi komponen bahan bakar dan panas dengan berbagai teknik sering dilakukan untuk penanggulangan atau mengendalikan kebakaran hutan.

Berdasarkan hal tersebut di atas, peraturan, metode, jutlak/juknis terkait dengan pengendalian kebakaran hutan yang meliputi pencegahan, pemadaman, penanganan pasca dan penyelamatan, serta pengelolaan sumber daya manusia dan sarana prasarana, dipandang perlu untuk di-sosialisasi-kan dan di-praktek-kan oleh pemerintah pusat dan daerah serta para stakeholder (pemangku kepentingan) pada kegiatan pengendalian kebakaran hutan untuk masyarakat sekitar hutan.
[Read more]

Pengendali Ekosistem Hutan (PEH)

Posted On // Leave a Comment
Jabatan fungsional tertentu, Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) pada bidang kehutanan terdiri dari:
  1. PEH Terampil dan 
  2. PEH Tingkat Ahli.
Dasar hukum pembentukan, pengangkatan, tugas pokok fungsi (tupoksi), petunjuk teknis (juknis), unsur dan sub-unsur kegiatan, serta cara membuat Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (Dupak) mempedomani aturan yaitu:
  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya;
  2. Peraturan Bersama Menteri Kehutanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.1/Menhut-II/2013 dan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya;
  3. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.10/Menhut-II/2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya.
[Read more]

Contoh Tanaman Penghijauan: Jenis MPTS & Kayu Keras Kehutanan

Posted On // 1 comment
Memilih tanaman penghijauan yang baik adalah bibit yang cepat tumbuh. Namun lebih tepat jika jenis tanaman penghijauan sesuai dengan keinginan masyarakat selaku pemilik lahan. Untuk lokasi penanaman, bibit dapat ditanam di lahan yang di-kategori-kan kritis, sekitar hulu DAS (daerah aliran air), catchment area/waduk/sekitar mata air, dan kanan-kiri sungai sampai dengan hilir DAS.

Berdasarkan peraturan kementerian kehutanan yang terkait dengan pemilihan jenis tanaman pada program penanaman pohon, berikut ini adalah:

Contoh tanaman kehutanan:
Untuk bibit pohon kayu pertukangan antara lain: Angsana, Ekaliptus, Acacia Mangium, Gmelina, Sonokeling, Suren, Waru Gunung, dll. ataupun tanaman kayu keras komersil seperti Jati, Sengon, dan Mahoni.

Contoh tanaman MPTS:
Untuk bibit pohon multi purpose tree species antara lain: Alpukat, Aren, Bambu, Cempedak, Cengkeh, Jambu Mete, Jengkol, Kenanga, Kayu Manis, Kelengkeng, Mangga, Nangka, Pete, Rambutan, Sukun, Mimba, Asam, Gayam, Pala, dll. dimana selain untuk tujuan konservasi manfaatnya juga dapat diambil oleh masyarakat.

Selain itu, contoh bibit pohon untuk turus jalan/penghijuan kota yaitu: Asam kranji, Bungur, Cemara, Dadap, Damar, Felisium, Flamboyan, Johar, Kenari, Mangrove, Palem Raja, Tanjung, Trembesi, Meranti Merah, Eboni, Kepuh, dll.
[Read more]

Trading House Kayu SVLK Hutan Rakyat Harus Seperti Bulog

Posted On // Leave a Comment

Berdasarkan peraturan Menteri Kehutanan, sistem verifikasi legalitas kayu (svlk) bersifat mandatory terhadap pemilik izin usaha industri dan hutan rakyat. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa masalah di daerah. 

Review tentang masalah penerapan SVLK dan pembahasan mengenai solusi sebagai masukan adalah sebagai berikut:
  1. Jika masalah SVLK adalah terkait dengan biaya mengurus sertifikat legalitas kayu, untuk industri kayu skala kecil dan hutan rakyat/hak sebenarnya banyak dana hibah ataupun dana gratis dari pemerintah pusat/kementerian namun pemerintahan di daerah belum optimal melakukan sosialisasi dan memberikan arahan. Karena keterlibatan pemerintah daerah dalam penerapan SVLK bagi industri dan hutan rakyat sangat kecil; dimana untuk mengurus SVLK pemilik IUIPHHK dan HR langsung berhubungan dengan LVLK; padahal lokasi IPHHK dan HR terletak di wilayah kerja kabupaten/kota. Oleh karena itu, daerah perlu diberikan biaya operasional untuk melakukan pendampingan sekaligus klasifikasi terhadap industri kecil (IPKR) dan pemilik hutan rakyat menjadi kelompok-kelompok agar dapat diajukan mendapat sertifikat SVLK gratis. Terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah juga mempengaruhi pelaksanaan SVLK karena kewenangan pemerintahan kabupaten/kota dicabut untuk urusan kehutanan; menjadi urusan pilihan; sehingga dalam hal ini pemerintah provinsi harus bekerja keras.
  2. Sebenarnya biaya mengurus SVLK untuk pertama kali bukan menjadi masalah besar (karena ada dana hibah gratis untuk IPKR), beban bagi industri kecil (IPKR) dan pemilik hutan rakyat adalah adanya biaya penilikan kembali. Oleh karena itu, biaya penilikan (surveillance) harus dihapus atau sekurang-kurangnya dibiayai oleh pemerintah, tentu hal ini akan mendukung percepatan penerapan SVLK tahun 2016; alasannya karena sifat SVLK adalah Government to Government (GTG) bukan Business to Business (BTB); sedangkan industri bersifat provide oriented. Beban biaya SVLK akan ditanggung kembali oleh pemilik IPKR dan hutan rakyat pada saat masa berlaku sertifikat legalitas kayu habis; biaya SVLK-pun dapat diperoleh melalui dana hibah kembali.
  3. Bagi IPKRdan/UMKM, membangun/membuat trading house kayu dengan tujuan sebagai tempat jual beli atau transaksi kayu kurang lebih dapat membantu kualitas legal-nya kayu yang diperoleh serta menjamin legalitas usaha industri kayu-nya; namun hal ini belum cukup bagi para pemilik kayu hutan rakyat/hak. Pemilik hutan rakyat tetap meminta jaminan bahwa harga kayu mereka yang sudah ber-SVLK dapat meningkat/lebih tinggi nilai jualnya (premium price). Alasan-nya, kayu rakyat yang sudah ber-SVLK dan yang tidak, harga jualnya sama saja padahal pemilik hutan yang ber-SVLK harus mengeluarkan biaya untuk mengurus SVLK ditambah dengan biaya surveillance. Oleh karena itu pemerintah perlu membuat sebuah tempat penampungan terdaftar kayu rakyat (TPT-KBKR) dimana pemerintah membeli kayu rakyat yang sudah SVLK; katakanlah seperti Perum Bulog dengan Dolog-nya yang dapat membeli gabah/beras milik petani.
  4. Beberapa keuntungan: Tujuan TPT-KBKR adalah pengendalian harga kayu, dengan kata lain pemerintah dapat mengatur standar harga kayu rakyat yang beredar untuk mempersempit ruang gerak para broker kayu yang tidak memiliki izin usaha dibidang perkayuan. PT Angkasa Pura dan PT KAI sekarang sudah bagus, bandara dan stasiun sekarang sudah hampir bebas calo. Harga beras dapat dikendalikan karena ada Perum Bulog. Selain itu, TPT-KBKR dapat membantu minat pemilik hutan rakyat untuk ber-SVLK karena sudah ada standar harga antara kayu yang SVLK dan yang tidak. Lambat laun kayu yang tidak SVLK akan terdesak karena tidak ada standar harga dan legalitas sehingga pengawasan kayu yang beredar dapat mudah dikendalikan. TPT-KBKR bisa didirikan disetiap provinsi atau kabupaten, pengelolanya dapat dinas setempat ataupun berdiri sendiri berbadan hukum PT menjadi perusahaan daerah. Jika pemerintah tidak mampu membangun TPT-KBKR dapat MoU dengan Perum Perhutani ataupun PTPN dengan sistem bagi hasil.Keuntunga lainnya, secara financial dapat menambah income kas daerah sebagai salah satu sumber pendapat daerah dan/nasional.
[Read more]

SVLK Dihapus: Antara Pihak yang Pro & Kontra

Posted On // Leave a Comment
Pengertian SVLK certification adalah suatu sistem yang menjamin kelestarian pengelolaan hutan dan atau legalitas kayu serta ketelusuran kayu melalui sertifikasi pengelolaan hutan dan sertifikasi legalitas kayu.
Tujuan penerapan SVLK kayu kehutanan yaitu pemberantasan ilegal logging dan ilegal trading, perbaikan tata kelola usaha produk industri kehutanan, kepastian jaminan legalitas kayu, meningkatkan martabat bangsa, dan promosi kayu legal yang berasal dari sumber lestari baik dari hutan alam atau hutan rakyat/hak.

Kontra SVLK:
Pada akhir tahun lalu, Kemendag menyatakan bahwa peraturan SVLK cukup memberatkan industri mebel, khususnya yang berskala kecil dan menengah, karena ongkos sertifikasi mencapai kisaran Rp 30 juta. Akibatnya, biaya produksi bertambah dan daya saing industri mebel berskala kecil dan menengah untuk ekspor menjadi berkurang.

Mandatori SVLK harusnya hanya dikenakan kepada industri kayu di hulu, tidak perlu sampai ke industri hilir yang mengolahnya menjadi mebel. Dalam hal ini, hanya pemasok kayu yang harus mendapat verifikasi legalitas kayu.

Sebagai gantinya, Kemendag akan membuat daftar perusahaan pemasok kayu yang sudah bersertifikat legalitas kayu (SLK), lalu industri mebel wajib membeli kayu dari pemasok yang ada pada daftar tersebut.

Untuk ekspor mebel, akan dibuat dokumen pendamping ekspor yang menerangkan dari mana mebel tersebut mendapat pasokan kayu. Apabila kayu diperoleh dari perusahaan pemasok kayu yang tidak mengantongi SVLK, mebel tersebut tidak dapat diekspor.

Sementara itu, sebagian Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) dan AMKRI mendukung jika Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) dihapus. Selama ini yang menjadi hambatan adalah perusahaan eksportir juga harus memiliki SVLK kayu hutan yang digunakan sebagai bahan dasar. SVLK seharusnya hanya dimiliki oleh perusahaan hulu. Jika kayu yang digunakan sudah memiliki legalitas, maka perusahaan eksportir mebel dan kerajinan tidak perlu  memiliki SVLK.

Pro SVLK:
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memfasilitasi sertifikasi legalitas kayu dan pendampingan, serta surveillance/penilikan pertama bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) secara berkelompok.

Kemenhut menjelaskan, pendampingan SVLK dalam rangka mempercepat pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) pada IKM dilakukan dengan me-revisi/melakukan perubahan peraturan tentang izin usaha industri kayu yaitu untuk industri primer kapasitas produksi dibawah 2000 m3/tahun ijinnya cukup lurah/kepala desa yang mengeluarkannya; begitu juga untuk industri rakyat (IPKR) dan hutan rakyat/hal legalitas hasil hutan kayu cukup pakai DKP saja.

Oleh karena itu, jika SVLK dihapus/dicabut dapat mempengaruhi ekspor kayu karena mempertimbangkan seberapa ketat aturan yang berlaku di negara tujuan ekspor. Tanpa SVLK, negara tujuan ekspor bisa meragukan legalitas produk dari sisi kelestarian lingkungan. Ini dikemudian hari akan menjadi salah satu hambatan pemasaran produk-produk berbahan baku kayu asal Indonesia.

SVLK pada dasarnya bertujuan meningkatkan daya saing hasil kerajinan berbasis kayu di pasar dunia. Sistem ini sesungguhnya akan memproteksi peredaran kayu ilegal mengingat bahan baku industri kayu di Jawa-Bali masih didatangkan dari luar pulau. Sebanyak 28 negara Uni Eropa sudah mensyaratkan SVLK dari Indonesia. Artinya, jika aturan yang sedianya diberlakukan menyeluruh pada 2016 mendatang ini batal diberlakukan, maka produk yang tak dilengkapi dokumen SVLK akan ditolak negara pembeli.

Referensi: dari berbagai sumber.
[Read more]

IFS: Integrated Farming System (Pertanian Terpadu)

Posted On // 1 comment
Pengertian Integrated Farming System (IFS) atau pertanian terpadu pada kawasan hutan dapat diartikan sebagai berikut:

Integrated Farming System (IFS) adalah sistem yang menggabungkan kegiatan pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan dan ilmu lain yang terkait dengan pertanian dalam satu lahan, sehingga diharapkan dapat sebagai salah satu solusi bagi peningkatan produktifitas lahan.

Pengembangan sistem ini lebih diarahkan pada wilayah perdesaan atau dengan modifikasi tertentu dapat dikembangkan di wilayah kawasan hutan dan terintegrasi dengan wilayah perdesaan. Oleh karena itu perlu peraturan sebagai payung hukum kebijakan yang mendukung penerapan sistem ini untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan pada khususnya.

Aplikasi/penerapan IFS di Jawa dilatarbelakangi oleh kekurangan stok bahan pangan, kurangnya bahan baku kayu, penyerapan tenaga kerja dan pengentasan kemiskinan, kekurangan sumber energi, serta kemunduran lingkungan akibat perilaku manusia mengelola lahan dan atau aktifitas alam yang kurang menguntungkan.

Tujuan Integrated Farming System (pertanian terpadu) di kawasan hutan-hutan Indonesia antara lain:
  1. Optimalisasi pemanfaatan lahan kawasan hutan untuk tanaman pangan dan tanaman dibawah tegakan.
  2. Identifikasi potensi sumberdaya alam di dalam kawasan hutan dan di sekitar kawasan hutan.
  3. Meningkatkan produk hutan jati melalui kombinasi klon unggulan.
  4. Pemberdayaan masyarakat sekitar hutan sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat.
  5. Meningkatkan pengetahuan masyarakat sekitar hutan melalui alih teknologi pengolahan lahan untuk pertanian dan kehutanan.
[Read more]