Pameran IndoGreen Environment & Forestry Expo (JEFE) 2016

Posted On // Leave a Comment

The 8th International Exhibition On Environment & Forest Product, Services, Technology, Food And Energy, Forestry Investment, Business, Environment & Forest Safety & CSR.

Pameran Indogreen Forestry Expo yang sekarang berubah nama menjadi IndoGreen Environment & Forestry Expo (JEFE) akan diselenggarakan di JCC (Jakarta Convention Center) pada tanggal 19-22 Mei 2016. Tema IEFE ke-8 tahun 2016 adalah gotong royong mewujudkan kelestarian lingkungan dan hutan untuk mendukung kedaulatan pangan, dan energi terbarukan rendah emisi.

Kegiatan IEFE antara lain:
  • Pesona potensi alam hutan Indonesia : pengelolaan pariwisata alam hutan, pesona potensi tanaman nasional, pesona potensi taman wisata alam, pesona potensi produk hutan Indonesia.
  • Teknologi pengelolaan lingkungan dan hutan, pengolahan limbah dan sampah serta pemanfaatan hutan : hutan alam produksi, hutan tanaman ¡ndustri, restorasi ekosistem, hutan tanaman rakyat, hutari kemasyarakatan. Hutan desa, jasa tata air, jasa ekowisata, jasa perdagangan karbon & jasa keanekaragaman hayati dan sylvopastura, sylvofishery, agroforestry, wanafarma.
  • Penggunaan kawasan hutan dalam upaya rekiamasi areal bekas tambang dalam kawasan hutan, jasa lingkungan dan panas bumi.
  • Pengembangan landscape/mosaic system penetapan HCVF dan HOE (High Conservation Values Forest & High Carbon Stock) dalam pelepasan kawasan hutan untuk usaha perkebunan dan kegiatan non kehutanan.
  • Upaya pencegahan tindakan yang merusak, dan perbaikan ekosistem, habitat, dan populasi. 
Pameran IEFE juga bertujuan untuk mensosialisasikan peran serta industry terhadap lingkungan hidup dan hutan, penguatan budaya lokal serta mendukung upaya merealisasikan konsep gaya hidup yang hijau menuju green living style towards green  Indonesia, serta pemanfaatan CSER (Corporate Social Environment Responsibility) untuk kepentingan publik.

IEFE mengusung konsep Zero Waste yaitu penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle) meliputi sistem pengolahan sampah secara terpadu, teknologi pengomposan, daur ulang sampah plastik dan kertas, teknologi pembakaran sampah dan insenator, teknologi pengolahan sampah organik menjadi pakan ternak, Teknologi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, peran serta masyarakatdalam penanganan sampah, pengolahan sampah kota metropolitan, dan peluang dan tantangan usaha daur ulang.

Acara pendukung yang tidak terlewatkan antara lain talkshow, workshop, seminar, temu bisnis pesona potensi wisata alam hutan dan hasil hutan serta family environment & forestry day (forestry tour, green fun bike, pembagian pohon gratis, penanaman dan pemeliharaan pohon, pendidikan tentang pelestarian lingkungan dan pemanfaatan hutan bagi masyarakat).

Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. PT. Wahyu Promo Citra.

IndoGreen Environment & Forestry Expo (JEFE) 2016

[Read more]

Contoh Format & Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

Posted On // Leave a Comment
Membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah pekerjaan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diangkat oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). PPK membuat spesifikasi teknis dan harga perkiraan sendiri dengan cara melakukan survey harga pasar yang membandingkan harga dari dua sumber berbeda sehingga ditemukan harga yang wajar.

Tujuan penyusunan HPS adalah untuk mendapatkan harga penawaran yang wajar sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan, dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dilaksanakan oleh rekanan sesuai dengan ketentuan kontrak. Oleh karena itu, Harga Perkiraan Sendiri merupakan dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam suatu kegiatan pengadaan barang dan jasa. Dasar hukum HPS adalah Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 junto Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah.

Contoh format daftar harga dan spesifikasi barang:
contoh format hps

Contoh format daftar hasil survey harga:
contoh format hps

Contoh penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS):
contoh penyusunan HPS
[Read more]

CPNS: Formasi 2016

Posted On // Leave a Comment
Semenjak pemerintahan Jokowi, mulai tahun 2015-2019 lowongan pendaftaran PNS memang memasuki masa dorman karena adanya moratorium penerimaan CPNS. Kebijakan diambil karena dana APBN diprioritaskan untuk sektor strategis lainnya disamping agar kinerja pegawai negeri sipil yang ada meningkat dan lebih baik.

Mengutip dari pernyataan KemenPanRB bahwa moratorium rekrutmen CPNS bersifat terbatas sehingga tahun 2016 tatap akan dibuka pendaftaran & penerimaan pegawai baru pada formasi-formasi strategis sebagai pengganti PNS yang memasuki masa pensiun.

Rekrutmen dibuka untuk 46000 orang dengan latar belakang pendidikan yang di-syarat-kan pada jabatan fungsional tertentu untuk formasi:
  1. Tenaga pendidikan (guru, dosen, instruktur, profesi widyaiswara, dan tenaga pendidik lainnya), diutamakan bagi para pendidik/pengajar di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal.
  2. Tenaga kesehatan (dokter gigi, umum, spesialis, perawat, bidan, apoteker, analis farmasi, penyuluh kesehatan, tenaga gizi, terapis, tenaga teknis medis, radiografer, elektromedis, perekam media, radioterapis, teknisi tranfusi, & tenaga kesehatan lainnya), diprioritaskan bagi para tenaga medis yang masih PTT.
  3. Tenaga bidang hukum (hakim, jaksa, advokat, dll yang memenuhi syarat dengan latar belakang pendidikan sebagai penegak hukum).
Sebagai informasi tambahan, kebijakan rekrutmen CPNS 2016 sedikit diambil dari lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), intelejen, sandi negara, perpajakan (STAN), IPDN, dan kegunungapian. Sedangkan polisi & tentara direkrut dengan cara dan waktu yang berbeda.

Terkait dengan pengumuman resmi penerimaan CPNS, waktu & jadwal tes, serta materi soal CAT, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) kementerian yang berwenang dan di-info-kan pada website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) yang merupakan instansi pembina ASN selain BKN dan BKD.
[Read more]

Taman Nasional Laut Diserahkan ke Perikanan

Posted On // Leave a Comment
Menurut Sjarief Widjaja; Sekjen Kementerian Kelautan & Perikanan; ada 7 taman nasional yang sebelumnya dikelola lingkungan hidup & kehutanan bakal diambil alih. Urusan TN yang akan diserahkan dari KLHK (Dephut) ke KKP tahun 2016 yaitu:
Kepulauan Seribu (DKI Jakarta), Karimun Jawa (Jawa Tengah), Bunaken (Sulawesi Utara), Wakatobi (Sulawesi Tenggara), Togean (Sulawesi Tengah), Taman Nasional Taka Bonerate  (Sulawesi Selatan), dan TN Teluk Cenderawasih (Papua Barat).
Kebijakan ini diambil karena tujuan utama pengalihan bahwa kawasan konservasi TN harus mendukung upaya Menteri Kelautan Perikanan untuk meningkatkan produksi hasil laut karena mangrove dan terumbu karang adalah habibat ikan. Alih kelola juga menunggu hasil revisi UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati & ekosistem.
[Read more]

Prosedur Kerja PUPNS

Posted On // Leave a Comment
Pengertian PUPNS adalah sistem pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara elektronik (online). Kegiatan merupakan pemutakhiran data pada setiap pegawai yang dimulai dengan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya pegawai yang bersangkutan melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.

Tujuan PUPNS adalah untuk memperoleh data yang lebih akurat dan terpercaya sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.

Peraturan pelaksanaan PUPNS yaitu:
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
  2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015).
Cara mendaftar, login, dan mengisi data pada portal pupns.bkn.go.id yaitu:
  1. Registrasi dapat dilakukan dengan menggunakan web browser (internet explorer, mozilla firefox, google chrome, opera, safari, maxthon, sea monkey, dll) pada smartphone, tablet, komputer ataupun laptop.
  2. Tahapan/alur kerja atau prosedur proses e-PUPNS seperti pada gambar di bawah ini:
pupns
[Read more]

Fungsi & Jenis Peraturan Perundang-Undangan

Posted On // Leave a Comment
Keberadaan peraturan perundang-undangan pada dasarnya dapat dibagi dalam 2 (dua) fungsi, yakni :
  1. Fungsi umum adalah sebagai instrumen hukum suatu Negara/Pemerintahan untuk mengatur segala dimensi yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara serta dalam penyelenggaraan suatu Negara/pemerintahan.
  2. Fungsi khusus adalah sebagai penentu atau petunjuk mengenai system ketatanegaraan yang dianut oleh suatu Negara/pemerintahan.
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tata urutan jenis/bentuk peraturan perundangan dari tertinggi sampai dengan terendah yang dibuat di Indonesia, yaitu:
  1. Undang-Undang Dasar (UUD)
  2. Ketetapan (Tap) MPR
  3. Undang-Undang (UU)
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU)
  5. Peraturan Pemerintah (PP)
  6. Peraturan Presiden (PERPRES)
  7. Peraturan Daerah (PERDA)
  8. Peraturan Kepala Daerah (PERGUB/PERBUP).
[Read more]

Free Timber Certification (TLVS/SVLK)

Posted On // Leave a Comment
Timber Legality Verification System (TLVS); or SVLK in Indonesia; serves to ensure wood products and raw materials derived from sources whose origin is unclear and its management meet legal aspects. Legality include the origin of timber, logging licenses, systems and procedures for harvesting, transporting, processing, and trade or transfer of its owner can be proven, and it meets all applicable legal requirements.

Timber from state forests and private forests must obtain a verification of legality. This obligation guarantees the origin of raw material resources. Similarly, in the primary and secondary industries, wood raw material must undergo verification of legality up to the time into wood products. Wood products for export requires a V-Legal Documents. V-legal documents aimed at ensuring that the wood raw material used to make the product the wood comes from legal sources.

In conclusion, the Timber Legality Verification System or SVLK is a tracking system that multistakeholder arranged to ensure the legality of the timber being circulated and traded in Indonesia. TLVS/SVLK developed to encourage the implementation of government regulations related to trade and the distribution of forest products that are legal in Indonesia.

SVLK implementing regulations:
  • Regulation of the Minister of Environment and Forestry: P.95 / Menhut-II / 2014 on the Assessment of Sustainable Production Forest Management Performance and Verification of Timber Legality for License Holders or in Private Forests.
  • Regulation of the Minister of Trade: 66 / M-DAG / PER / 8/2015 on the export of forestry industry products.
  • Regulation of Director General of Forestry Enterprises: P. 14 / VI-BPPHH / 2014 About Standards and Guidelines on Assessment of Performance of Sustainable Production Forest Management (SFM) and Timber Legality Verification (VLK).
  • Circular of the Director General of Forestry Enterprises: SE.14 / VI-BPPHH / 2014 on the Obligations Implementation of Timber Legality Verification System.
In the implementation of SVLK, timber certificate can be obtained for free according to the rules:
  • Regulation of Director General of Forestry Enterprises No. P.13 / VI-BPPHH / 2014 on Guidelines for Certification of Timber Legality in Flocking.
[Read more]