Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS)

Posted On // Leave a Comment
Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya yang ber-fungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami; batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. Batas-batas alami DAS dapat dijadikan sebagai batas ekosistem alam, yang dimungkinkan bertumpang tindih dengan ekosistem buatan, seperti wilayah administratif dan wilayah ekonomi. Namun seringkali batas DAS melintasi batas kabupaten, propinsi, bahkan lintas negara. Suatu DAS dapat terdiri dari beberapa sub DAS, daerah Sub DAS kemudian dibagi-bagi lagi menjadi sub-sub DAS.

Dari pengertian di atas, dapat didefinisikan bahwa DAS merupakan ekosistem dimana unsur organisme dan lingkungan biofisik serta unsur kimia berinteraksi secara dinamis dan di dalamnya terdapat keseimbangan inflow dan outflow dari material dan energi. Selain itu pengelolaan DAS dapat disebutkan merupakan suatu bentuk pengembangan wilayah yang menempatkan DAS sebagai suatu unit pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang secara umum untuk mencapai tujuan peningkatan produksi pertanian dan kehutanan yang optimum dan berkelanjutan (lestari) dengan upaya menekan penyebab kerusakan seminimal mungkin agar distribusi aliran air sungai yang berasal dari DAS dapat merata sepanjang tahun.  Konsep daur hidrologi DAS menjelaskan bahwa air hujan langsung sampai ke permukaan tanah untuk kemudian terbagi menjadi air larian, evaporasi dan air infiltrasi, yang kemudian akan mengalir ke sungai sebagai debit aliran.

Dalam mempelajari ekosistem DAS, dapat diklasifikasikan menjadi daerah hulu, tengah, dan hilir. DAS bagian hulu dicirikan sebagai daerah konservasi, DAS bagian hilir merupakan daerah pemanfaatan. DAS bagian hulu mempunyai arti penting terutama dari segi perlindungan fungsi tata air, karena itu setiap terjadinya kegiatan di daerah hulu akan menimbulkan dampak di daerah hilir dalam bentuk perubahan fluktuasi debit dan transport sedimen serta material terlarut dalam sistem aliran airnya. Dengan perkataan lain ekosistem DAS, bagian hulu mempunyai fungsi perlindungan terhadap keseluruhan DAS. Perlindungan ini antara lain dari segi fungsi tata air dan oleh karena itu pengelolaan DAS hulu seringkali menjadi fokus perhatian mengingat dalam suatu DAS; bagian hulu dan hilir mempunyai keterkaitan biofisik melalui daur hidrologi.

Daerah-Aliran-Sungai-DAS

Keberadaan sektor kehutanan di daerah hulu yang terkelola dengan baik dan terjaga keberlanjutannya dengan didukung oleh prasarana dan sarana di bagian tengah akan dapat mempengaruhi fungsi dan manfaat DAS tersebut di bagian hilir, baik untuk pertanian, kehutanan maupun untuk kebutuhan air bersih bagi masyarakat secara keseluruhan. Dengan adanya rentang panjang DAS yang begitu luas, baik secara administrasi maupun tata ruang, dalam pengelolaan DAS diperlukan adanya jalinan hubungan secara horisontal dengan berbagai pihak terkait secara lintas sektoral dan lintas daerah, serta hubungan vertikal dengan instansi yang ada di atasnya.

Dari jumlah DAS yang ada di Jawa hampir semuanya merupakan DAS lintas kabupaten dan bahkan beberapa lintas provinsi. Oleh karena itu, komunikasi antar stakeholders yang menangani urusan kehutanan di tingkat kabupaten/Kota dalam menjalankan peran pengelolaan DAS harus terbina dengan baik.  Kegiatan pengelolaan DAS yang dilakukan masing-masing Kabupaten/Kota dalam satu DAS lintas Kabupaten/Kota tersebut bisa saling mendukung dan memperkuat, tidak saling melemahkan atau bertentangan.

Terkait dengan pembagian urusan pemerintahan, berdasarkan peraturan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; PP Nomor 19 tahun 2010 tentang kedudukan dan Tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat di wilayah Provinsi; serta Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.1/Menhut-II/2014 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (Dekonsentrasi) Bidang Kehutanan Tahun 2014 Kepada 33 Gubernur Pemerintah Provinsi Selaku Wakil Pemerintah, pemerintah provinsi memiliki tugas pembinaan dan pengendalian kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk mendukung terwujudnya jalinan kerja yang baik antar stakeholders di tingkat Kabupaten/Kota lingkup Pemerintah Provinsi, dalam melaksanakan penanganan urusan kehutanan, termasuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, maka Pemerintah Provinsi perlu menjalankan peran dalam hal pembinaan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan.

Sumber: makalah daerah aliran sungai, RDAS, BPDAS, Kemenhut, contoh kegiatan rehabilitasi DAS, Perda DAS.

0 komentar:



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...