(1) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (pilihan) bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi.
(2) Urusan Pemerintahan bidang kehutanan yang berkaitan dengan pengelolaan taman hutan raya kabupaten/kota menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
(3) Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sedangkan pemanfaatan langsung panas bumi dalam Daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
(4) Kewenangan Daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut meliputi:
- eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi;
- pengaturan administratif;
- pengaturan tata ruang;
- ikut serta dalam memelihara keamanan di laut;
- ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara.
(6) Apabila wilayah laut antardua Daerah provinsi kurang dari 24 (dua puluh empat) mil, kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari wilayah antardua Daerah provinsi tersebut. Ketentuan pembagian pengelolaan laut berdasarkan jarak tersebut tidak berlaku terhadap penangkapan ikan oleh nelayan kecil.
(7) Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan mendapat penugasan dari Pemerintah Pusat untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Pusat di bidang kelautan berdasarkan asas Tugas Pembantuan dimana pemerintah pusat menyusun perencanaan pembangunan dan menetapkan kebijakan DAU dan DAK. Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan di Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan Pemerintah Pusat dapat mengalokasikan dana percepatan di luar DAU dan DAK.
Link: Download Matrik Pembagian Kekuasaan Pemerintahan Pusat-Provinsi-Kabupaten/Kota berdasarkan aturan UU No 23/2014.
0 komentar:
Post a Comment