13 Jabatan Pejabat Negara

Posted On // Leave a Comment
Definisi/pengertian pejabat negara adalah seseorang yang lingkungan kerja-nya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta derivatifnya berupa lembaga negara pendukung (Wikipedia). Macam-jenis jabatan pejabat negara berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 serta penjelasan-nya menurut undang-undang:

(A) Pegawai ASN dapat menjadi pejabat negara.

(B) Pejabat negara terdiri dari:
  1. Presiden-Wakil Presiden;
  2. Ketua, wakil ketua, anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Ketua, wakil ketua, anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
  4. Ketua, wakil ketua, anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  5. Ketua, wakil ketua, ketua muda & hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
  6. Ketua, wakil ketua, anggota Mahkamah Konstitusi;
  7. Ketua, wakil ketua, anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  8. Ketua, wakil ketua, anggota Komisi Yudisial;
  9. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
  10. Menteri serta jabatan setingkat menteri;
  11. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa & Berkuasa Penuh;
  12. Gubernur-wakil gubernur;
  13. Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;
  14. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
(C) Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden/Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur/wakil gubernur; bupati/walikota/wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon. Jika sudah tidak menjabat lagi, dapat menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, atau Jabatan Fungsional, sepanjang tersedia lowongan jabatan. Jika tidak tersedia lowongan jabatan, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.

(D) Pegawai ASN dari PNS yang diangkat menjadi ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; ketua/wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; Menteri/jabatan setingkat menteri; Kepala perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak kehilangan status sebagai PNS. Jika sudah tidak menjabat akan diaktifkan kembali sebagai PNS.

0 komentar:



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...