(A) Pegawai ASN dapat menjadi pejabat negara.
(B) Pejabat negara terdiri dari:
- Presiden-Wakil Presiden;
- Ketua, wakil ketua, anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Ketua, wakil ketua, anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
- Ketua, wakil ketua, anggota Dewan Perwakilan Daerah;
- Ketua, wakil ketua, ketua muda & hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
- Ketua, wakil ketua, anggota Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, wakil ketua, anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Ketua, wakil ketua, anggota Komisi Yudisial;
- Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Menteri serta jabatan setingkat menteri;
- Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa & Berkuasa Penuh;
- Gubernur-wakil gubernur;
- Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;
- Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
(D) Pegawai ASN dari PNS yang diangkat menjadi ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; ketua/wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; Menteri/jabatan setingkat menteri; Kepala perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak kehilangan status sebagai PNS. Jika sudah tidak menjabat akan diaktifkan kembali sebagai PNS.
0 komentar:
Post a Comment