UU 5/2014: Pengertian & Penjelasan Tentang ASN

Posted On // 1 comment
Beberapa pengertian & penjelasan mengenai peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN):

(1) Perlunya dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral-bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat & mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(2) Pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, serta promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

(3) Untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola-mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya serta menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.

(4) Pengertian Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah, diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian, diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan serta digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(5) Pegawai ASN terdiri atas PNS & PPPK.

(6) Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

(7) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

(8) Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN sedangkan jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(9) Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi-tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.

(10) Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi & perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah.

(11) Komisi ASN (KASN) berkedudukan di ibu kota negara merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri; bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional, berkinerja, memberikan pelayanan secara adil-netral, serta menjadi perekat-pemersatu bangsa.

(12) Lembaga Administrasi Negara (LAN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN. Sedangkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan serta menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional.

(13) Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi-nepotisme. Manajemen ASN meliputi Manajemen PNS dan Manajemen PPPK; diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit.

(14) Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja secara adil & wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

(15) Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, Manajemen ASN. Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada:

A| Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, berkaitan dengan kewenangan perumusan-penetapan kebijakan, koordinasi-sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN;

B| KASN, berkaitan dengan kewenangan monitoring-evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik & kode perilaku ASN;

C| LAN, berkaitan dengan kewenangan penelitian, pengkajian kebijakan Manajemen ASN, pembinaan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN;

D| BKN, berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan-pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, serta kriteria Manajemen ASN.

(16) UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN mulai berlaku tanggal 15 Januari 2014.

1 komentar:

Imam Fahrudin said...

makasih, nice post



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...