Tujuan penyusunan HPS adalah untuk mendapatkan harga penawaran yang wajar sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan, dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dilaksanakan oleh rekanan sesuai dengan ketentuan kontrak. Oleh karena itu, Harga Perkiraan Sendiri merupakan dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam suatu kegiatan pengadaan barang dan jasa. Dasar hukum HPS adalah Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 junto Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah.
Contoh format daftar harga dan spesifikasi barang:
Contoh format daftar hasil survey harga:
Contoh penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS):
0 komentar:
Post a Comment