Jabatan pegawai ASN terdiri atas:
A| Jabatan Administrasi:
- administrator;
- pengawas;
- pelaksana.
(a) fungsional keahlian:
- ahli utama;
- ahli madya;
- ahli muda;
- ahli pertama.
- penyelia;
- mahir;
- terampil;
- pemula.
- pimpinan tinggi utama;
- pimpinan tinggi madya;
- pimpinan tinggi pratama.
Penyetaraan jabatan PNS sebagai pegawai ASN:
- jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama;
- jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya;
- jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
- jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator;
- jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas;
- jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana.
0 komentar:
Post a Comment