Jenjang Jabatan Pegawai ASN & Penyetaraan

Posted On // Leave a Comment
Tidak ada istilah pangkat dan golongan ruang, pejabat eselon, dan jabatan struktural PNS yang disebutkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014. Istilah & jenjang jabatan PNS sebagai pegawai ASN menurut peraturan tersebut, yaitu:

Jabatan pegawai ASN terdiri atas:
A| Jabatan Administrasi:
  1. administrator;
  2. pengawas;
  3. pelaksana.
B| Jabatan Fungsional:
(a) fungsional keahlian:
  1. ahli utama;
  2. ahli madya;
  3. ahli muda;
  4. ahli pertama.
(b) fungsional keterampilan:
  1. penyelia;
  2. mahir;
  3. terampil;
  4. pemula.
C| Jabatan Pimpinan Tinggi:
  1. pimpinan tinggi utama;
  2. pimpinan tinggi madya;
  3. pimpinan tinggi pratama.
Untuk setiap Jabatan Pimpinan Tinggi ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan; diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Penyetaraan jabatan PNS sebagai pegawai ASN:
  • jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama;
  • jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya;
  • jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
  • jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator;
  • jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas;
  • jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana.

0 komentar:



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...