Hak Kewajiban Pegawai ASN dan PPPK

Posted On // Leave a Comment
Hak dan kewajiban PNS dan PPPK diatur oleh UU Nomor 5 Tahun 2014, yaitu:

PNS sebagai pegawai ASN ber-hak memperoleh:
a. gaji tunjangan dan fasilitas PNS;
b. cuti;
c. jaminan pensiun & jaminan hari tua PNS;
d. perlindungan;
e. pengembangan kompetensi dalam rangka penilaian kinerja PNS untuk karier.

PPPK ber-hak memperoleh:
a. gaji & tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan;
d. pengembangan kompetensi.

Kewajiban Pegawai ASN:
a. setia-taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
b. menjaga persatuan-kesatuan bangsa;
c. melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, serta tanggung jawab;
f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan & tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. menyimpan rahasia jabatan; hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

0 komentar:



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...