Tugas, Fungsi, Wewenang Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sesuai peraturan UU Nomor 5 Tahun 2014:
Fungsi BKN:
a. pembinaan penyelenggaraan Manajemen ASN;
b. penyelenggaraan Manajemen ASN dalam bidang pertimbangan teknis formasi, pengadaan, perpindahan antarinstansi, persetujuan kenaikan pangkat, pensiun;
c. penyimpanan informasi Pegawai ASN yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi ASN.
Tugas BKN:
a. mengendalikan seleksi calon Pegawai ASN;
b. membina dan menyelenggarakan penilaian kompetensi serta mengevaluasi pelaksanaan penilaian kinerja Pegawai ASN oleh Instansi Pemerintah;
c. membina Jabatan Fungsional di bidang kepegawaian;
d. mengelola & mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN berbasis kompetensi didukung oleh sistem informasi kearsipan yang komprehensif;
e. menyusun norma, standar, prosedur teknis pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN;
f. menyelenggarakan administrasi kepegawaian ASN;
g. mengawasi-mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur manajemen kepegawaian ASN.
Kewenangan BKN adalah mengawasi-mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN.
Tugas dan Fungsi BKN Menurut UU
Labels:
loading..
0 komentar:
Post a Comment