Tugas, Fungsi, Wewenang Lembaga Administrasi Negara sesuai UU Nomor 5 tahun 2014. Pengertian Lembaga Administrasi Negara (LAN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian-pendidikan-pelatihan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Fungsi LAN:
a. pengembangan standar kualitas pendidikan-pelatihan Pegawai ASN;
b. pembinaan pendidikan-pelatihan kompetensi manajerial Pegawai ASN;
c. penyelenggaraan pendidikan-pelatihan kompetensi manajerial Pegawai ASN baik secara sendiri maupun bersama-sama lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya;
d. pengkajian terkait dengan kebijakan & Manajemen ASN;
e. melakukan akreditasi lembaga pendidikan-pelatihan Pegawai ASN, baik sendiri maupun bersama lembaga pemerintah lainnya.
Tugas LAN:
a. meneliti, mengkaji, dan melakukan inovasi Manajemen ASN sesuai dengan kebutuhan kebijakan;
b. membina & menyelenggarakan pendidikan-pelatihan Pegawai ASN berbasis kompetensi;
c. merencanakan dan mengawasi kebutuhan pendidikan-pelatihan Pegawai ASN secara nasional;
d. menyusun standar atau pedoman penyelenggaraan/pelaksanaan pendidikan, pelatihan teknis fungsional & penjenjangan tertentu, serta pemberian akreditasi sekaligus sertifikasi di bidangnya dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait;
e. memberikan sertifikasi kelulusan peserta pendidikan-pelatihan penjenjangan;
f. membina dan menyelenggarakan pendidikan-pelatihan analis kebijakan publik;
g. membina Jabatan Fungsional di bidang pendidikan-pelatihan.
Kewenangan LAN:
a. mencabut izin penyelenggaraan pendidikan-latihan Pegawai ASN yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memberikan rekomendasi kepada Menteri dalam bidang kebijakan dan Manajemen ASN;
c. mencabut akreditasi lembaga pendidikan-pelatihan Pegawai ASN yang tidak memenuhi standar akreditasi.
Tugas dan Fungsi LAN Menurut Undang-Undang
Labels:
loading..
0 komentar:
Post a Comment