Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor : P.1/VI-BPPHH/2015, penerbitan formulir atau blanko Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP) dapat diterbitkan oleh:
- Pemilik Hutan Hak (termasuk kayu yang berasal dari Tanah Bengkok, Titisara, kuburan, dan kayu bekas/bongkaran).
- Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK).
- Pemegang Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Industri (TDI).
- Pemilik Tempat Penampungan Terdaftar (TPT) yang menampung kayu dari Hutan Hak, TPT yang menampung kayu Hak Pengelolaan (Perum Perhutani).
- Pelaku usaha Industri Rumah Tangga/Pengrajin.
- Pemegang ETPIK Impor Kayu dan Produk Kayu.
Link:
- Download contoh form/blanko DKP kayu sesuai format Perdirjen BUK No P.1/VI-BPPHH/2015.
- Download pdf standar biaya SVLK sesuai PermenLHK No P.96/Menhut-II/2014.
0 komentar:
Post a Comment