Jabatan fungsional tertentu, Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) pada bidang kehutanan terdiri dari:
- PEH Terampil dan
- PEH Tingkat Ahli.
Dasar hukum pembentukan, pengangkatan, tugas pokok fungsi (tupoksi), petunjuk teknis (juknis), unsur dan sub-unsur kegiatan, serta cara membuat Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (Dupak) mempedomani aturan yaitu:
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Bersama Menteri Kehutanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.1/Menhut-II/2013 dan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.10/Menhut-II/2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya.
0 komentar:
Post a Comment