Pengendali Ekosistem Hutan (PEH)

Posted On // Leave a Comment
Jabatan fungsional tertentu, Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) pada bidang kehutanan terdiri dari:
  1. PEH Terampil dan 
  2. PEH Tingkat Ahli.
Dasar hukum pembentukan, pengangkatan, tugas pokok fungsi (tupoksi), petunjuk teknis (juknis), unsur dan sub-unsur kegiatan, serta cara membuat Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (Dupak) mempedomani aturan yaitu:
  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya;
  2. Peraturan Bersama Menteri Kehutanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.1/Menhut-II/2013 dan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya;
  3. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.10/Menhut-II/2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya.

0 komentar:



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...