CPNS: Formasi 2016

Posted On // Leave a Comment
Semenjak pemerintahan Jokowi, mulai tahun 2015-2019 lowongan pendaftaran PNS memang memasuki masa dorman karena adanya moratorium penerimaan CPNS. Kebijakan diambil karena dana APBN diprioritaskan untuk sektor strategis lainnya disamping agar kinerja pegawai negeri sipil yang ada meningkat dan lebih baik.

Mengutip dari pernyataan KemenPanRB bahwa moratorium rekrutmen CPNS bersifat terbatas sehingga tahun 2016 tatap akan dibuka pendaftaran & penerimaan pegawai baru pada formasi-formasi strategis sebagai pengganti PNS yang memasuki masa pensiun.

Rekrutmen dibuka untuk 46000 orang dengan latar belakang pendidikan yang di-syarat-kan pada jabatan fungsional tertentu untuk formasi:
  1. Tenaga pendidikan (guru, dosen, instruktur, profesi widyaiswara, dan tenaga pendidik lainnya), diutamakan bagi para pendidik/pengajar di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal.
  2. Tenaga kesehatan (dokter gigi, umum, spesialis, perawat, bidan, apoteker, analis farmasi, penyuluh kesehatan, tenaga gizi, terapis, tenaga teknis medis, radiografer, elektromedis, perekam media, radioterapis, teknisi tranfusi, & tenaga kesehatan lainnya), diprioritaskan bagi para tenaga medis yang masih PTT.
  3. Tenaga bidang hukum (hakim, jaksa, advokat, dll yang memenuhi syarat dengan latar belakang pendidikan sebagai penegak hukum).
Sebagai informasi tambahan, kebijakan rekrutmen CPNS 2016 sedikit diambil dari lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), intelejen, sandi negara, perpajakan (STAN), IPDN, dan kegunungapian. Sedangkan polisi & tentara direkrut dengan cara dan waktu yang berbeda.

Terkait dengan pengumuman resmi penerimaan CPNS, waktu & jadwal tes, serta materi soal CAT, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) kementerian yang berwenang dan di-info-kan pada website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) yang merupakan instansi pembina ASN selain BKN dan BKD.

0 komentar:



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...