Biaya SVLK Terbaru-PermenLHK P.96/Menhut-II/2014

Posted On // Leave a Comment
permenhut p96/2014
Penjelasan singkat tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/Menhut-II/2014 atas perubahan Permenhut No P13/Menhut-II/2013 terkait biaya audit sertifikasi pengurusan/pembuatan SVLK:

(1) PermenLHK No P 96/Menhut-II/2014 merupakan revisi dari Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2014 tentang standar biaya penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) dan verifikasi legalitas kayu atas pemegang izin atau pemegang hutan hak.

(2) Perubahan berdasarkan kajian dan evaluasi atas standar biaya khususnya yang terkait Industri Rumah Tangga/Pengrajin, TDI, IUI, IUIPHHK, dan Tempat Penampungan Terdaftar (TPT).

(3) Standar biaya SVLK digunakan sebagai pedoman pembiayaan kegiatan penilaian kinerja PHPL dan VLK yang anggarannya dibebankan kepada Kementerian Kehutanan dan/ pemohon/pemegang izin usaha kayu.

(4) Besaran biaya merupakan batas tertinggi yang digunakan sebagai pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja PHPL dan/VLK.

(5) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 23 bulan Desember tahun 2014.

Di bawah ini adalah kisaran biaya maksimal (tarif batas tertinggi) mengurus sertifikat PHPL & SVLK terbaru (PermenLHK P96/2014 atas perubahan Permenhut P13/2013):

(A) Kisaran biaya PHPL:
  • Pemegang Hak Pengelolaan (Perum Perhutani) dan IUPHHK-HA/HT/RE = Rp 476.800.000.
(B) Kisaran biaya SVLK:
  • Pemegang Hak Pengelolaan (Perum Perhutani) dan IUPHHK-HA/HT = Rp 179.760.000.
  • IPK dan IUPHHK-HTHR = Rp 201.890.000.
  • IUPHHK-HKm/HD secara kelompok = Rp 43.508.000.
  • Industri rumah tangga/pengrajin = Rp 6.663.800.
  • TDI, IUI modal investasi s/d 500 juta, Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) kapasitas produksi s/d 2000 m3/tahun = Rp 10.060.600.
  • IUIPHHK kapasitas di atas 2000 s/d 6000 m3/tahun = Rp 11.448.000.
  • IUI dan IUIPHHK kapasitas diatas 6000 m3/tahun = Rp 28.879.400.
  • Tempat Penampungan Terdaftar (TPT) = Rp 9.389.600.
  • Hutan rakyat/hak secara kelompok = Rp 27.424.000.
  • IUPHHK-HTR (perorangan) secara kelompok = Rp 53.276.000.
  • IUPHHK HTR (koperasi) secara kelompok = Rp 43.508.000.
Di bawah ini adalah kisaran biaya surveillance/penilikan (batas tertinggi) PHPL & SVLK:
  • Biaya surveillance PHPL pada Pemegang Hak Pengelolaan (Perhutani) dan IUPHHK-HA/HT/RE = Rp 129.175.000.
  • Biaya surveillance SVLK pada Pemegang Hak Pengelolaan (Perhutani), IUPHHK-HA/HT = Rp 76.421.000.
Link: Download Pdf PermenLHK P.96/Menhut-II/2014.

0 komentar:



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...