Cara membuat Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor : P.1/VI-BPPHH/2015 tentang standar dan pedoman pelaksanaan penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) dan verifikasi legalitas kayu (VLK) yaitu:
Hal-hal yang dideklarasi kesesuaiannya pada Hutan Rakyat/Hak:
(1) Jenis kayu.
(2) Jumlah potong batang.
(3) Nama dan alamat penerima kayu (perseorangan atau perusahaan).
(4) Asal usul:
- Keterangan kepemilikan dan nomor bukti kepemilikan lahan.
- Alamat (dusun/kampung, desa, kecamatan, kabupaten).
(5) Nomor dan tanggal Nota Angkutan/SKAU.
DKP ditandatangani oleh pemilik kayu.
Hal-hal yang dideklarasi kesesuaiannya pada IUIPHHK:
(1) Jenis produk sesuai dengan HS Code (4 digit).
(2) Jumlah (m3/kg/batang/keping/kemasan).
(3) Jenis kayu yang digunakan (nama latin dan nama perdagangan).
(4) Penerima dan alamat penerima produk (perseorangan atau perusahaan).
(5) Nomor dan tanggal Nota Angkutan.
(6) Asal usul bahan baku:
- Nama IUIPHHK atau IUI/TDI atau TPT atau pemilik hutan hak dan Nomor SLK.
- Nama penerbit dan Nomor DKP apabila bahan baku berasal dari IUIPHHK atau IUI/TDI atau TPT atau hutan hak atau importir yang menggunakan DKP (fotokopi DKP dilampirkan).
Hal-hal yang dideklarasi kesesuaiannya pada IUI/TDI:
(1) Jenis produk sesuai dengan HS Code (4 digit).
(2) Jumlah (m3/kg/batang/keping/kemasan).
(3) Jenis kayu yang digunakan (nama latin dan nama perdagangan).
(4) Penerima dan alamat penerima produk (perseorangan atau perusahaan).
(5) Nomor dan tanggal Nota Angkutan.
(6) Asal usul bahan baku:
- Nama IUIPHHK atau IUI/TDI atau TPT atau pemilik hutan hak dan Nomor SLK; atau L.3.9. – 5.
- Nama penerbit dan Nomor DKP apabila bahan baku berasal dari IUIPHHK atau IUI/TDI atau TPT atau hutan hak atau importir yang menggunakan DKP (fotokopi DKP dilampirkan).
- Kayu bongkaran/kayu bekas (daur ulang)/sampah kayu bukan dari kayu lelang yang dilengkapi surat keterangan/berita acara dari Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan atau dari Aparat Desa/Kelurahan.
Hal-hal yang dideklarasi kesesuaiannya pada Tempat Penampungan Terdaftar (TPT):
(1) Jenis produk (kayu bulat atau kayu olahan).
(2) Jumlah (batang).
(3) Jenis kayu.
(4) Penerima dan alamat penerima produk (perseorangan atau perusahaan).
(5) Nomor dan tanggal Nota Angkutan.
(6) Asal usul bahan baku:
- Nama IUIPHHK dan Nomor SLK untuk kayu olahan yang ditampung di TPT, atau
- SLK/DKP bahan baku untuk kayu bulat dari hutan hak yang ditampung di TPT (fotokopi dilampirkan), atau L.3.9. – 6.
- SPHPL atau SLK bahan baku untuk kayu bulat dari Hak Pengelolaan (Perum Perhutani) yang ditampung di TPT (fotokopi dilampirkan, atau sekurang-kurangnya mencantumkan nomor dan masa berlaku S-PHPL/SLK), atau
- DKP Importir untuk bahan baku kayu/produk kayu impor yang ditampung di TPT (fotokopi dilampirkan).
Hal-hal yang dideklarasi kesesuaiannya pada Industri Rumah Tangga/Pengrajin:
(1) Jenis produk.
(2) Jumlah (m3/kg/batang/keping/kemasan).
(3) Jenis kayu yang digunakan (nama perdagangan)
L.3.9. – 7.
(4) Penerima dan alamat penerima produk (perseorangan atau perusahaan).
(5) Nomor dan tanggal Nota Angkutan.
(6) Asal usul bahan baku:
- Nama IUIPHHK dan/atau IUI/TDI atau TPT atau pemilik hutan hak dan Nomor SLK.
- Nama penerbit dan Nomor DKP apabila bahan baku berasal dari TPT atau hutan hak atau importir yang menggunakan DKP (fotokopi DKP dilampirkan).
- Kayu bongkaran/kayu bekas (daur ulang)/sampah kayu bukan dari kayu lelang yang dilengkapi surat keterangan/berita acara dari Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan atau dari Aparat Desa/Kelurahan.
Hal-hal yang dideklarasi kesesuaiannya pada Impor Kayu dan Produk Kayu:
(1) Nama jenis kayu/produk kayu (nama latin dan nama perdagangan).
(2) Uraian barang dan HS Code (4 digit).
(3) Jumlah barang (keping/m3/kg/batang/kemasan).
(4) Waktu tiba di Indonesia (Tgl/bln/thn).
(5) Dokumen Impor (Nomor Bill of Lading (B/L), Nomor Invoice, Nilai Invoice, Nomor Packing List).
(6) Penerima dan alamat penerima kayu dan/atau produk kayu.
(7) Nomor dan tanggal Nota Angkutan.
(8) Asal usul Kayu dan Produk Kayu yang dideklarasikan:
- Negara panen.
- Sertifikat negara panen (jenis product claim, nomor sertifikat, nama penerbit, masa berlaku sertifikat) bila ada.
- Eksportir (nama, alamat, negara).
- Pelabuhan ekspor.
Link: Download contoh membuat blanko DKP kayu sesuai Lampiran Perdirjen BUK P.1/VI-BPPHH/2015.
Cara Membuat DKP Kayu
loading..
0 komentar:
Post a Comment