Cara Inspeksi DKP Kayu

Posted On // Leave a Comment
Inspeksi Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP) menurut Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor : P.1/VI-BPPHH/2015 tentang perubahan atas Perdirjen BUK No P14/VI-BPPHH/2014 tentang standar dan pedoman pelaksanaan penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) dan sertifikasi/verifikasi legalitas kayu (SVLK):
  1. Inspeksi dilakukan apabila dalam hal DKP ditemukan atau patut dicurigai adanya ketidaksesuaian dan/atau terdapat ketidakbenaran dari salah satu deklarasi yang diterbitkan oleh penerbit DKP.
  2. Inspeksi oleh Pemerintah atau Pihak Ketiga yakni LVLK yang ditunjuk oleh Pemerintah atas biaya pemerintah.
  3. Inspeksi DKP dapat meliputi:
    (A) Inspeksi legalitas perizinan.
    (B) Inspeksi legalitas bahan baku:
    - Dokumen angkutan.
    - Dokumen SPHPL/SLK/DKP.
    - Dokumen PIB (khusus untuk ETPIK yang menggunakan bahan baku impor).
    - LMK dan/ laporan persediaan.
    (C) Inspeksi produk:
    - Laporan hasil produksi.
    - Dokumen SLK/DKP dari penyedia jasa.
    (D) Inspeksi pemasaran:
    - Dokumen angkutan
    - Dokumen ekspor

0 komentar:



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...