- Inspeksi dilakukan apabila dalam hal DKP ditemukan atau patut dicurigai adanya ketidaksesuaian dan/atau terdapat ketidakbenaran dari salah satu deklarasi yang diterbitkan oleh penerbit DKP.
- Inspeksi oleh Pemerintah atau Pihak Ketiga yakni LVLK yang ditunjuk oleh Pemerintah atas biaya pemerintah.
- Inspeksi DKP dapat meliputi:
(A) Inspeksi legalitas perizinan.
(B) Inspeksi legalitas bahan baku:
- Dokumen angkutan.
- Dokumen SPHPL/SLK/DKP.
- Dokumen PIB (khusus untuk ETPIK yang menggunakan bahan baku impor).
- LMK dan/ laporan persediaan.
(C) Inspeksi produk:
- Laporan hasil produksi.
- Dokumen SLK/DKP dari penyedia jasa.
(D) Inspeksi pemasaran:
- Dokumen angkutan
- Dokumen ekspor
Cara Inspeksi DKP Kayu
Inspeksi Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP) menurut Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor : P.1/VI-BPPHH/2015 tentang perubahan atas Perdirjen BUK No P14/VI-BPPHH/2014 tentang standar dan pedoman pelaksanaan penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) dan sertifikasi/verifikasi legalitas kayu (SVLK):
loading..
0 komentar:
Post a Comment