Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS

Posted On // Leave a Comment
Pengertian, penjelasan tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014:
  1. Gaji pegawai ASN (PNS) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan; pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
  2. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
  3. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
  4. Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas.
  5. Tunjangan meliputi tunjangan kinerja & tunjangan kemahalan.
  6. Tunjangan kinerja dibayarkan sesuai capaian pada penilaian kinerja PNS.
  7. Tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
  8. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
  9. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Opini: Tingkat kemampuan masing-masing daerah tidak sama, bisa saja tunjangan PNS yang dianggarkan dalam APBD di setiap daerah tidak seragam/berbeda-beda karena disesuaikan dengan besar pendapatan masing-masing daerah.

0 komentar:



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...