Kompetensi & Penilaian Kinerja Mempengaruhi Karier Pegawai ASN

Posted On // Leave a Comment
Pengertian, Penjelasan tentang Kompetensi, Penilaian Kinerja, Karier PNS berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 adalah sebagai berikut:

(1) Pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah. Pengembangan karier PNS dilakukan juga dengan mempertimbangkan integritas & moralitas.

(2) Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.

(3) Kompetensi PNS meliputi:

A| kompetensi teknis yang diukur dari tingkat & spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis;

B| kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, & pengalaman kepemimpinan;

C| kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

(4) Integritas diukur dari kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerja sama, pengabdian kepada masyarakat, bangsa-negara.

(5) Moralitas diukur dari penerapan dan pengamalan nilai etika agama, budaya, & sosial kemasyarakatan.

(6) Penilaian kinerja PNS:

A| dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

B| dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, transparan.

C| didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS.

D| dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat & bawahannya.

E| Hasil penilaian kinerja PNS disampaikan kepada tim penilai kinerja PNS yang digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS; dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan atau kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, promosi, serta untuk mengikuti pendidikan-pelatihan.

F| PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

0 komentar:



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...