Minat Menjadi Asisten Komite Pegawai ASN?

Posted On // Leave a Comment
Minat mengisi formasi/posisi sebagai Asisten Komite pegawai ASN?
UU Nomor 5 Tahun 2014 menetapkan bahwa Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional serta berkinerja, memberikan pelayanan secara adil & netral, serta menjadi perekat-pemersatu bangsa. KASN berkedudukan di ibu kota negara; Jakarta.

KASN ber-fungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

KASN ber-tugas:
a. menjaga netralitas Pegawai ASN;
b. melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN;
c. melaporkan pengawasan & evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.

KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi berupa:
a. peringatan;
b. teguran;
c. perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran;
d. hukuman disiplin untuk Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KASN dalam melaksanakan tugas/wewenang-nya dibantu oleh asisten & Pejabat Fungsional keahlian yang dibutuhkan. Operasional KASN dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Kualifikasi pendidikan pada seleksi sebagai asisten Komite ASN (KASN) di Jakarta:
  1. asisten KASN dapat berasal dari PNS maupun non-PNS yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata dua (S2) di bidang administrasi negara, manajemen publik, manajemen sumber daya manusia, psikologi, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, dan/atau strata dua (S2) di bidang lain yang berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia.
  2. asisten KASN tidak sedang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, tidak merangkap jabatan, serta diseleksi secara terbuka dan kompetitif dengan memperhatikan rekam jejak, kompetensi, netralitas, & integritas moral.

0 komentar:



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...