SVLK Dihapus: Antara Pihak yang Pro & Kontra

Posted On // Leave a Comment
Pengertian SVLK certification adalah suatu sistem yang menjamin kelestarian pengelolaan hutan dan atau legalitas kayu serta ketelusuran kayu melalui sertifikasi pengelolaan hutan dan sertifikasi legalitas kayu.
Tujuan penerapan SVLK kayu kehutanan yaitu pemberantasan ilegal logging dan ilegal trading, perbaikan tata kelola usaha produk industri kehutanan, kepastian jaminan legalitas kayu, meningkatkan martabat bangsa, dan promosi kayu legal yang berasal dari sumber lestari baik dari hutan alam atau hutan rakyat/hak.

Kontra SVLK:
Pada akhir tahun lalu, Kemendag menyatakan bahwa peraturan SVLK cukup memberatkan industri mebel, khususnya yang berskala kecil dan menengah, karena ongkos sertifikasi mencapai kisaran Rp 30 juta. Akibatnya, biaya produksi bertambah dan daya saing industri mebel berskala kecil dan menengah untuk ekspor menjadi berkurang.

Mandatori SVLK harusnya hanya dikenakan kepada industri kayu di hulu, tidak perlu sampai ke industri hilir yang mengolahnya menjadi mebel. Dalam hal ini, hanya pemasok kayu yang harus mendapat verifikasi legalitas kayu.

Sebagai gantinya, Kemendag akan membuat daftar perusahaan pemasok kayu yang sudah bersertifikat legalitas kayu (SLK), lalu industri mebel wajib membeli kayu dari pemasok yang ada pada daftar tersebut.

Untuk ekspor mebel, akan dibuat dokumen pendamping ekspor yang menerangkan dari mana mebel tersebut mendapat pasokan kayu. Apabila kayu diperoleh dari perusahaan pemasok kayu yang tidak mengantongi SVLK, mebel tersebut tidak dapat diekspor.

Sementara itu, sebagian Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) dan AMKRI mendukung jika Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) dihapus. Selama ini yang menjadi hambatan adalah perusahaan eksportir juga harus memiliki SVLK kayu hutan yang digunakan sebagai bahan dasar. SVLK seharusnya hanya dimiliki oleh perusahaan hulu. Jika kayu yang digunakan sudah memiliki legalitas, maka perusahaan eksportir mebel dan kerajinan tidak perlu  memiliki SVLK.

Pro SVLK:
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memfasilitasi sertifikasi legalitas kayu dan pendampingan, serta surveillance/penilikan pertama bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) secara berkelompok.

Kemenhut menjelaskan, pendampingan SVLK dalam rangka mempercepat pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) pada IKM dilakukan dengan me-revisi/melakukan perubahan peraturan tentang izin usaha industri kayu yaitu untuk industri primer kapasitas produksi dibawah 2000 m3/tahun ijinnya cukup lurah/kepala desa yang mengeluarkannya; begitu juga untuk industri rakyat (IPKR) dan hutan rakyat/hal legalitas hasil hutan kayu cukup pakai DKP saja.

Oleh karena itu, jika SVLK dihapus/dicabut dapat mempengaruhi ekspor kayu karena mempertimbangkan seberapa ketat aturan yang berlaku di negara tujuan ekspor. Tanpa SVLK, negara tujuan ekspor bisa meragukan legalitas produk dari sisi kelestarian lingkungan. Ini dikemudian hari akan menjadi salah satu hambatan pemasaran produk-produk berbahan baku kayu asal Indonesia.

SVLK pada dasarnya bertujuan meningkatkan daya saing hasil kerajinan berbasis kayu di pasar dunia. Sistem ini sesungguhnya akan memproteksi peredaran kayu ilegal mengingat bahan baku industri kayu di Jawa-Bali masih didatangkan dari luar pulau. Sebanyak 28 negara Uni Eropa sudah mensyaratkan SVLK dari Indonesia. Artinya, jika aturan yang sedianya diberlakukan menyeluruh pada 2016 mendatang ini batal diberlakukan, maka produk yang tak dilengkapi dokumen SVLK akan ditolak negara pembeli.

Referensi: dari berbagai sumber.

0 komentar:



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...