Berdasarkan peraturan Menteri Kehutanan, sistem verifikasi legalitas kayu (svlk) bersifat mandatory terhadap pemilik izin usaha industri dan hutan rakyat. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa masalah di daerah.
Review tentang masalah penerapan SVLK dan pembahasan mengenai solusi sebagai masukan adalah sebagai berikut:- Jika masalah SVLK adalah terkait dengan biaya mengurus sertifikat legalitas kayu, untuk industri kayu skala kecil dan hutan rakyat/hak sebenarnya banyak dana hibah ataupun dana gratis dari pemerintah pusat/kementerian namun pemerintahan di daerah belum optimal melakukan sosialisasi dan memberikan arahan. Karena keterlibatan pemerintah daerah dalam penerapan SVLK bagi industri dan hutan rakyat sangat kecil; dimana untuk mengurus SVLK pemilik IUIPHHK dan HR langsung berhubungan dengan LVLK; padahal lokasi IPHHK dan HR terletak di wilayah kerja kabupaten/kota. Oleh karena itu, daerah perlu diberikan biaya operasional untuk melakukan pendampingan sekaligus klasifikasi terhadap industri kecil (IPKR) dan pemilik hutan rakyat menjadi kelompok-kelompok agar dapat diajukan mendapat sertifikat SVLK gratis. Terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah juga mempengaruhi pelaksanaan SVLK karena kewenangan pemerintahan kabupaten/kota dicabut untuk urusan kehutanan; menjadi urusan pilihan; sehingga dalam hal ini pemerintah provinsi harus bekerja keras.
- Sebenarnya biaya mengurus SVLK untuk pertama kali bukan menjadi masalah besar (karena ada dana hibah gratis untuk IPKR), beban bagi industri kecil (IPKR) dan pemilik hutan rakyat adalah adanya biaya penilikan kembali. Oleh karena itu, biaya penilikan (surveillance) harus dihapus atau sekurang-kurangnya dibiayai oleh pemerintah, tentu hal ini akan mendukung percepatan penerapan SVLK tahun 2016; alasannya karena sifat SVLK adalah Government to Government (GTG) bukan Business to Business (BTB); sedangkan industri bersifat provide oriented. Beban biaya SVLK akan ditanggung kembali oleh pemilik IPKR dan hutan rakyat pada saat masa berlaku sertifikat legalitas kayu habis; biaya SVLK-pun dapat diperoleh melalui dana hibah kembali.
- Bagi IPKRdan/UMKM, membangun/membuat trading house kayu dengan tujuan sebagai tempat jual beli atau transaksi kayu kurang lebih dapat membantu kualitas legal-nya kayu yang diperoleh serta menjamin legalitas usaha industri kayu-nya; namun hal ini belum cukup bagi para pemilik kayu hutan rakyat/hak. Pemilik hutan rakyat tetap meminta jaminan bahwa harga kayu mereka yang sudah ber-SVLK dapat meningkat/lebih tinggi nilai jualnya (premium price). Alasan-nya, kayu rakyat yang sudah ber-SVLK dan yang tidak, harga jualnya sama saja padahal pemilik hutan yang ber-SVLK harus mengeluarkan biaya untuk mengurus SVLK ditambah dengan biaya surveillance. Oleh karena itu pemerintah perlu membuat sebuah tempat penampungan terdaftar kayu rakyat (TPT-KBKR) dimana pemerintah membeli kayu rakyat yang sudah SVLK; katakanlah seperti Perum Bulog dengan Dolog-nya yang dapat membeli gabah/beras milik petani.
- Beberapa keuntungan: Tujuan TPT-KBKR adalah pengendalian harga kayu, dengan kata lain pemerintah dapat mengatur standar harga kayu rakyat yang beredar untuk mempersempit ruang gerak para broker kayu yang tidak memiliki izin usaha dibidang perkayuan. PT Angkasa Pura dan PT KAI sekarang sudah bagus, bandara dan stasiun sekarang sudah hampir bebas calo. Harga beras dapat dikendalikan karena ada Perum Bulog. Selain itu, TPT-KBKR dapat membantu minat pemilik hutan rakyat untuk ber-SVLK karena sudah ada standar harga antara kayu yang SVLK dan yang tidak. Lambat laun kayu yang tidak SVLK akan terdesak karena tidak ada standar harga dan legalitas sehingga pengawasan kayu yang beredar dapat mudah dikendalikan. TPT-KBKR bisa didirikan disetiap provinsi atau kabupaten, pengelolanya dapat dinas setempat ataupun berdiri sendiri berbadan hukum PT menjadi perusahaan daerah. Jika pemerintah tidak mampu membangun TPT-KBKR dapat MoU dengan Perum Perhutani ataupun PTPN dengan sistem bagi hasil.Keuntunga lainnya, secara financial dapat menambah income kas daerah sebagai salah satu sumber pendapat daerah dan/nasional.
0 komentar:
Post a Comment