Prosedur Kerja PUPNS

Posted On // Leave a Comment
Pengertian PUPNS adalah sistem pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara elektronik (online). Kegiatan merupakan pemutakhiran data pada setiap pegawai yang dimulai dengan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya pegawai yang bersangkutan melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.

Tujuan PUPNS adalah untuk memperoleh data yang lebih akurat dan terpercaya sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.

Peraturan pelaksanaan PUPNS yaitu:
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
  2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015).
Cara mendaftar, login, dan mengisi data pada portal pupns.bkn.go.id yaitu:
  1. Registrasi dapat dilakukan dengan menggunakan web browser (internet explorer, mozilla firefox, google chrome, opera, safari, maxthon, sea monkey, dll) pada smartphone, tablet, komputer ataupun laptop.
  2. Tahapan/alur kerja atau prosedur proses e-PUPNS seperti pada gambar di bawah ini:
pupns

0 komentar:



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...