Fungsi & Jenis Peraturan Perundang-Undangan

Posted On // Leave a Comment
Keberadaan peraturan perundang-undangan pada dasarnya dapat dibagi dalam 2 (dua) fungsi, yakni :
  1. Fungsi umum adalah sebagai instrumen hukum suatu Negara/Pemerintahan untuk mengatur segala dimensi yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara serta dalam penyelenggaraan suatu Negara/pemerintahan.
  2. Fungsi khusus adalah sebagai penentu atau petunjuk mengenai system ketatanegaraan yang dianut oleh suatu Negara/pemerintahan.
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tata urutan jenis/bentuk peraturan perundangan dari tertinggi sampai dengan terendah yang dibuat di Indonesia, yaitu:
  1. Undang-Undang Dasar (UUD)
  2. Ketetapan (Tap) MPR
  3. Undang-Undang (UU)
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU)
  5. Peraturan Pemerintah (PP)
  6. Peraturan Presiden (PERPRES)
  7. Peraturan Daerah (PERDA)
  8. Peraturan Kepala Daerah (PERGUB/PERBUP).

0 komentar:



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...