Keberadaan peraturan perundang-undangan pada dasarnya dapat dibagi dalam 2 (dua) fungsi, yakni :
- Fungsi umum adalah sebagai instrumen hukum suatu Negara/Pemerintahan untuk mengatur segala dimensi yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara serta dalam penyelenggaraan suatu Negara/pemerintahan.
- Fungsi khusus adalah sebagai penentu atau petunjuk mengenai system ketatanegaraan yang dianut oleh suatu Negara/pemerintahan.
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tata urutan jenis/bentuk peraturan perundangan dari tertinggi sampai dengan terendah yang dibuat di Indonesia, yaitu:
- Undang-Undang Dasar (UUD)
- Ketetapan (Tap) MPR
- Undang-Undang (UU)
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (PERPRES)
- Peraturan Daerah (PERDA)
- Peraturan Kepala Daerah (PERGUB/PERBUP).
0 komentar:
Post a Comment