- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permenhut P.95/Menhut-II/2014) tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak.
- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag 97/M-DAG/PER/12/2014) tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana diubah dalam Permendag 66/M-DAG/PER/8/2015.
- Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan (Perdirjen BUK P. 14/VI-BPPHH/2014) Tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) sebagaimana diubah dalam Perdirjen BUK P.1/VI-BPPHH/2015.
- Surat Edaran Nomor SE.14/VI-BPPHH/2014 tentang Kewajiban Penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu.
Peraturan Pokok Pelaksanaan SVLK
Peraturan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan SVLK:
Labels:
loading..
0 komentar:
Post a Comment