Standar Biaya SVLK

Posted On // Leave a Comment
Penjelasan singkat ayat dan pasal Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P 13/Menhut-II/2013 tentang standar biaya penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu terkait dengan biaya audit sertifikasi pengurusan/pembuatan SVLK adalah sebagai berikut:

(1) Permenhut No P13/Menhut-II/2014 merupakan perubahan/revisi dari Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2010 tentang standar biaya penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) dan verifikasi legalitas kayu atas pemegang izin atau pemegang hutan hak.

(2) Standar biaya SVLK digunakan sebagai pedoman pembiayaan kegiatan penilaian kinerja PHPL dan VLK yang anggarannya dibebankan kepada Kementerian Kehutanan dan / pemohon/pemegang izin usaha kayu antara lain untuk:
  • Penilaian kinerja PHPL periode pertama atas pemegang hak pengelolaan dan IUPHHK-HA/HT/RE.
  • VLK periode pertama atas pemilik hutan hak, pemegang hak pengelolaan, IUPHHK-HA/HT/HTR/HKm/HD dan IUIPHHK dengan kapasitas produksi sampai dengan 2.000 M3/tahun, Tanda Daftar Industri (TDI), Pemegang IUI dengan modal investasi sampai dengan 500.000.000, termasuk industri rumah tangga/pengrajin.
(3) Besaran biaya merupakan batas tertinggi yang digunakan sebagai pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja PHPL dan/VLK.

(4) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Pebruari 2013.

Di bawah ini adalah estimasi biaya maksimal (tarif batas tertinggi) mengurus sertifikat PHPL dan SVLK menurut lampiran Permenhut P.13 tahun 2013:

(A) Standar biaya PHPL:
  • Pemegang Hak Pengelolaan (Perum Perhutani) dan IUPHHK-HA/HT/RE = Rp 481.800.000.
(B) Standar biaya SVLK:
  • Pemegang Hak Pengelolaan (Perum Perhutani) dan IUPHHK-HA/HT = Rp 184.760.000.
  • IPK dan IUPHHK-HTHR = Rp 206.890.000.
  • IUPHHK-HKm/HD secara kelompok = Rp 48.508.000.
  • Industri rumah tangga/pengrajin = Rp 31.394.000.
  • TDI, IUI modal investasi s/d 500 juta, Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) kapasitas produksi s/d 2000 m3/tahun (secara kelompok) = Rp 33.948.000.
  • IUIPHHK kapasitas di atas 2000 s/d 6000 m3/tahun = Rp 44.414.000.
  • IUI dan IUIPHHK kapasitas diatas 6000 m3/tahun = Rp 54.354.000.
  • Tempat Penampungan Terdaftar (TPT) = Rp 18.663.000.
  • Hutan rakyat/hak secara kelompok = Rp 32.424.000.
  • IUPHHK-HTR (perorangan) secara kelompok = Rp 58.276.000.
  • IUPHHK HTR (koperasi) secara kelompok = Rp 48.508.000.
Di bawah ini adalah estimasi biaya surveillance/penilikan (batas tertinggi) PHPL dan SVLK menurut lampiran Permenhut P.13 tahun 2013:
  • Biaya surveillance PHPL pada Pemegang Hak Pengelolaan (Perhutani) dan IUPHHK-HA/HT/RE = Rp 134.175.000.
  • Biaya surveillance SVLK pada Pemegang Hak Pengelolaan (Perhutani), IUPHHK-HA/HT = Rp 81.421.000.
Catatan: Jika terdapat revisi, peraturan ini akan di update.
Update: Standar biaya SVLK terbaru PermenLHK P.96/Menhut-II/2014.

0 komentar:



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...