- Aturan dibuat dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.95/Menhut-II/2014 serta mendukung Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/MDAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.
- Dalam pelaksanaan penilaian kinerja PHPL atau VLK Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) digunakan oleh: Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPPHPL), Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK), Pemantau Independen, Pemegang Izin, Pemegang Hak Pengelolaan, Pemilik Hutan Hak, Industri rumah tangga/pengrajin, dan ETPIK Non-Produsen.
- Pemegang IUIPHHK, IUI, TDI, TPT, industri rumah tangga/pengrajin, dan ETPIK Non Produsen yang menerima kayu bulat dan/atau kayu olahan yang dilengkapi DKP, melakukan pengecekan terhadap kebenaran DKP dengan cara memastikan kesesuaian antara formulir DKP dengan kebenaran pemasok, asal usul kayu, jenis kayu, dan volume yang disuplai.
- Penerima kayu dan/ produk kayu yang dilengkapi DKP wajib menyampaikan laporan bulanan penerimaan-nya kepada Kepala Dinas Kehutanan di Kabupaten/Kota dengan tembusan Dinhut Provinsi.
- Untuk menjaga kredibilitas DKP sewaktu-waktu dapat dilakukan inspeksi acak serta inspeksi khusus oleh pemerintah atau pihak ketiga yakni LVLK yang ditunjuk pemerintah atas biaya pemerintah atau pihak lain yang tidak mengikat.
- Sertifikasi pada hak pengelolaan (Perum Perhutani) dapat menerapkan sertifikasi multilokasi (multisite).
- Industri kayu yang menggunakan bahan baku berasal dari kayu lelang, maka hasil produksi-nya wajib dipisahkan dan dilengkapi dokumen SAL atau FAKB/FAKO lanjutan hasil lelang dengan disertai Risalah Lelang serta tidak diperbolehkan mengajukan permohonan Dokumen V-Legal terhadap hasil produksi dari bahan baku kayu lelang tersebut.
- Aturan ini mencabut Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.5/VI-BPPHH/2014 tentang Standard dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
Penjelasan Perdirjen BUK No P14/VI-BPPHH/2014
Penjelasan ringkas Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P 14/VI-BPPHH/2014 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) adalah sebagai berikut:
loading..
0 komentar:
Post a Comment