Penjelasan Perdirjen BUK No P14/VI-BPPHH/2014

Posted On // Leave a Comment
Penjelasan ringkas Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P 14/VI-BPPHH/2014 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) adalah sebagai berikut:
  1. Aturan dibuat dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.95/Menhut-II/2014 serta mendukung Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/MDAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.
  2. Dalam pelaksanaan penilaian kinerja PHPL atau VLK Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) digunakan oleh: Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPPHPL), Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK), Pemantau Independen, Pemegang Izin, Pemegang Hak Pengelolaan, Pemilik Hutan Hak, Industri rumah tangga/pengrajin, dan ETPIK Non-Produsen.
  3. Pemegang IUIPHHK, IUI, TDI, TPT, industri rumah tangga/pengrajin, dan ETPIK Non Produsen yang menerima kayu bulat dan/atau kayu olahan yang dilengkapi DKP, melakukan pengecekan terhadap kebenaran DKP dengan cara memastikan kesesuaian antara formulir DKP dengan kebenaran pemasok, asal usul kayu, jenis kayu, dan volume yang disuplai.
  4. Penerima kayu dan/ produk kayu yang dilengkapi DKP wajib menyampaikan laporan bulanan penerimaan-nya kepada Kepala Dinas Kehutanan di Kabupaten/Kota dengan tembusan Dinhut Provinsi.
  5. Untuk menjaga kredibilitas DKP sewaktu-waktu dapat dilakukan inspeksi acak serta inspeksi khusus oleh pemerintah atau pihak ketiga yakni LVLK yang ditunjuk pemerintah atas biaya pemerintah atau pihak lain yang tidak mengikat.
  6. Sertifikasi pada hak pengelolaan (Perum Perhutani) dapat menerapkan sertifikasi multilokasi (multisite).
  7. Industri kayu yang menggunakan bahan baku berasal dari kayu lelang, maka hasil produksi-nya wajib dipisahkan dan dilengkapi dokumen SAL atau FAKB/FAKO lanjutan hasil lelang dengan disertai Risalah Lelang serta tidak diperbolehkan mengajukan permohonan Dokumen V-Legal terhadap hasil produksi dari bahan baku kayu lelang tersebut.
  8. Aturan ini mencabut Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.5/VI-BPPHH/2014 tentang Standard dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) dan dinyatakan tidak berlaku.
  9. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
Sumber: KemenLHK RI.

0 komentar:



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...