Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS diatur menurut peraturan UU Nomor 5 Tahun 2014:
(1) Batas usia pensiun yaitu:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
(2) PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini;
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
(3) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS mencakup jaminan pensiun & jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
(4) Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak serta sebagai penghargaan atas pengabdian PNS.
(5) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja & iuran PNS yang bersangkutan.
(6) Pemerintah wajib memberikan perlindungan PNS berupa:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian;
d. bantuan hukum.
Pegawai ASN Tetap Mendapat Jaminan Pensiun dan Hari Tua
Labels:
Pensiun ASN,
Pensiun Pegawai ASN,
Pensiun PNS
loading..
1 komentar:
kalo jadi pns enak nih jaminan pensiun gede banget dapet nya -.-
Post a Comment