Showing posts with label Kumpulan Peraturan SVLK. Show all posts
Showing posts with label Kumpulan Peraturan SVLK. Show all posts

Penjelasan Perdirjen BUK No P14/VI-BPPHH/2014

Posted On // Leave a Comment
Penjelasan ringkas Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P 14/VI-BPPHH/2014 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) adalah sebagai berikut:
  1. Aturan dibuat dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.95/Menhut-II/2014 serta mendukung Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/MDAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.
  2. Dalam pelaksanaan penilaian kinerja PHPL atau VLK Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) digunakan oleh: Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPPHPL), Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK), Pemantau Independen, Pemegang Izin, Pemegang Hak Pengelolaan, Pemilik Hutan Hak, Industri rumah tangga/pengrajin, dan ETPIK Non-Produsen.
  3. Pemegang IUIPHHK, IUI, TDI, TPT, industri rumah tangga/pengrajin, dan ETPIK Non Produsen yang menerima kayu bulat dan/atau kayu olahan yang dilengkapi DKP, melakukan pengecekan terhadap kebenaran DKP dengan cara memastikan kesesuaian antara formulir DKP dengan kebenaran pemasok, asal usul kayu, jenis kayu, dan volume yang disuplai.
  4. Penerima kayu dan/ produk kayu yang dilengkapi DKP wajib menyampaikan laporan bulanan penerimaan-nya kepada Kepala Dinas Kehutanan di Kabupaten/Kota dengan tembusan Dinhut Provinsi.
  5. Untuk menjaga kredibilitas DKP sewaktu-waktu dapat dilakukan inspeksi acak serta inspeksi khusus oleh pemerintah atau pihak ketiga yakni LVLK yang ditunjuk pemerintah atas biaya pemerintah atau pihak lain yang tidak mengikat.
  6. Sertifikasi pada hak pengelolaan (Perum Perhutani) dapat menerapkan sertifikasi multilokasi (multisite).
  7. Industri kayu yang menggunakan bahan baku berasal dari kayu lelang, maka hasil produksi-nya wajib dipisahkan dan dilengkapi dokumen SAL atau FAKB/FAKO lanjutan hasil lelang dengan disertai Risalah Lelang serta tidak diperbolehkan mengajukan permohonan Dokumen V-Legal terhadap hasil produksi dari bahan baku kayu lelang tersebut.
  8. Aturan ini mencabut Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.5/VI-BPPHH/2014 tentang Standard dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) dan dinyatakan tidak berlaku.
  9. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
Sumber: KemenLHK RI.
[Read more]

SVLK-PermenLHK No P95/Menhut-II/2014

Posted On // Leave a Comment
Perubahan terbaru Permenhut No P34/Menhut-II/2014 terkait dengan aturan Timber Certification di Indonesia. Sebagai revisi/pengganti adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan Nomor P.95/Menhut-II/2014. Beberapa pokok penjelasan ayat dan pasal pada PermenLHK tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Aturan dibuat untuk mengatasi hambatan/kesulitan bagi industri kecil dan menengah dalam memenuhi kewajiban untuk mendapat/mengurus SVLK serta melakukan Ekspor Produk Indonesia pada kurun waktu Tahun 2015.
  2. Perusahaan (PT) pada industri kehutanan dalam hal ini pemilik Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan kayu Hutan Alam, Hutan Tanaman (IUPHHK-HA/HT/RE), dan pemegang Hak Pengelolaan (Perum Perhutani) wajib mendapat Sertifikat Legalitas Kayu (SLK) yang berlaku untuk 1 periode dan selanjutnya wajib mengurus kewajiban untuk mendapat Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (SPHPL).
  3. Pemegang IUPHHK-HKm/HTR/HD/HTHR, IPK, IUIPHHK, IUI, TDI, dan ETPIK Non-Produsen wajib mengurus SVLK untuk mendapat SLK.
  4. TPT, Industri Rumah Tangga/Pengrajin, dan pemilik hutan rakyat/hak wajib mendapat SLK atau menerbitkan Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP) dalam setiap mengeluarkan produk/hasil hutan yang menyertai dokumen angkutan-nya.
  5. Importir wajib menerbitkan Deklarasi Impor (DI) yang dilampiri hasil uji tuntas (due diligence).
  6. Pemegang ETPIK Kayu Olahan (KO) yang sudah SLK namun pemasoknya belum memiliki SLK atau DKP, dokumen V-Legal diterbitkan melalui inspeksi oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) sampai dengan 30 Juni 2015.
  7. Pemegang ETPIK IKM Mebel yang belum atau sudah SLK dimana bahan baku olahan-nya belum memiliki SLK atau menggunakan DKP, untuk malakukan ekspor menggunakan Deklarasi Ekspor (DE) s/d 31 Desember 2015.
  8. IUIPHHK, IUI, TDI, dan ETPIK Non-Produsen yang belum mendapat SLK maka dokumen V-Legal diterbitkan melalui inspeksi oleh LVLK s/d 30 Juni 2015.
  9. IUPHHK-HTR/HKm/HD, IUIPHHK kapasitas s/d 6000 m3/tahun, TPT, IUI, TDI, IKM, Industri Rumah Tangga/Pengrajin, dan pemilik hutan rakyat/hak dapat mengajukan sertifikasi legalitas kayu (SVLK) secara berkelompok dengan dana/biaya dari pemerintah (Kementerian) atau berasal dari sumber dana lain yang sah secara gratis.
  10. Dana/Biaya SVLK dan penilikan (surveillance ) ditanggung pemerintah selama periode pertama dan selanjutnya dibebankan kepada pemegang izin usaha industri dan pemilik hutan rakyat/hak.
  11. Aturan terbaru tentang SVLK ini berlaku mulai 29 Desember 2014.
Tata cara pelaksanaan PermenLHK diperjelas dalam peraturan terbaru Perdirjen BUK No P.14 tahun 2014.

Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
[Read more]