- Aturan dibuat untuk mengatasi hambatan/kesulitan bagi industri kecil dan menengah dalam memenuhi kewajiban untuk mendapat/mengurus SVLK serta melakukan Ekspor Produk Indonesia pada kurun waktu Tahun 2015.
- Perusahaan (PT) pada industri kehutanan dalam hal ini pemilik Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan kayu Hutan Alam, Hutan Tanaman (IUPHHK-HA/HT/RE), dan pemegang Hak Pengelolaan (Perum Perhutani) wajib mendapat Sertifikat Legalitas Kayu (SLK) yang berlaku untuk 1 periode dan selanjutnya wajib mengurus kewajiban untuk mendapat Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (SPHPL).
- Pemegang IUPHHK-HKm/HTR/HD/HTHR, IPK, IUIPHHK, IUI, TDI, dan ETPIK Non-Produsen wajib mengurus SVLK untuk mendapat SLK.
- TPT, Industri Rumah Tangga/Pengrajin, dan pemilik hutan rakyat/hak wajib mendapat SLK atau menerbitkan Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP) dalam setiap mengeluarkan produk/hasil hutan yang menyertai dokumen angkutan-nya.
- Importir wajib menerbitkan Deklarasi Impor (DI) yang dilampiri hasil uji tuntas (due diligence).
- Pemegang ETPIK Kayu Olahan (KO) yang sudah SLK namun pemasoknya belum memiliki SLK atau DKP, dokumen V-Legal diterbitkan melalui inspeksi oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) sampai dengan 30 Juni 2015.
- Pemegang ETPIK IKM Mebel yang belum atau sudah SLK dimana bahan baku olahan-nya belum memiliki SLK atau menggunakan DKP, untuk malakukan ekspor menggunakan Deklarasi Ekspor (DE) s/d 31 Desember 2015.
- IUIPHHK, IUI, TDI, dan ETPIK Non-Produsen yang belum mendapat SLK maka dokumen V-Legal diterbitkan melalui inspeksi oleh LVLK s/d 30 Juni 2015.
- IUPHHK-HTR/HKm/HD, IUIPHHK kapasitas s/d 6000 m3/tahun, TPT, IUI, TDI, IKM, Industri Rumah Tangga/Pengrajin, dan pemilik hutan rakyat/hak dapat mengajukan sertifikasi legalitas kayu (SVLK) secara berkelompok dengan dana/biaya dari pemerintah (Kementerian) atau berasal dari sumber dana lain yang sah secara gratis.
- Dana/Biaya SVLK dan penilikan (surveillance ) ditanggung pemerintah selama periode pertama dan selanjutnya dibebankan kepada pemegang izin usaha industri dan pemilik hutan rakyat/hak.
- Aturan terbaru tentang SVLK ini berlaku mulai 29 Desember 2014.
Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
0 komentar:
Post a Comment