SVLK-PermenLHK No P95/Menhut-II/2014

Posted On // Leave a Comment
Perubahan terbaru Permenhut No P34/Menhut-II/2014 terkait dengan aturan Timber Certification di Indonesia. Sebagai revisi/pengganti adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan Nomor P.95/Menhut-II/2014. Beberapa pokok penjelasan ayat dan pasal pada PermenLHK tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Aturan dibuat untuk mengatasi hambatan/kesulitan bagi industri kecil dan menengah dalam memenuhi kewajiban untuk mendapat/mengurus SVLK serta melakukan Ekspor Produk Indonesia pada kurun waktu Tahun 2015.
  2. Perusahaan (PT) pada industri kehutanan dalam hal ini pemilik Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan kayu Hutan Alam, Hutan Tanaman (IUPHHK-HA/HT/RE), dan pemegang Hak Pengelolaan (Perum Perhutani) wajib mendapat Sertifikat Legalitas Kayu (SLK) yang berlaku untuk 1 periode dan selanjutnya wajib mengurus kewajiban untuk mendapat Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (SPHPL).
  3. Pemegang IUPHHK-HKm/HTR/HD/HTHR, IPK, IUIPHHK, IUI, TDI, dan ETPIK Non-Produsen wajib mengurus SVLK untuk mendapat SLK.
  4. TPT, Industri Rumah Tangga/Pengrajin, dan pemilik hutan rakyat/hak wajib mendapat SLK atau menerbitkan Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP) dalam setiap mengeluarkan produk/hasil hutan yang menyertai dokumen angkutan-nya.
  5. Importir wajib menerbitkan Deklarasi Impor (DI) yang dilampiri hasil uji tuntas (due diligence).
  6. Pemegang ETPIK Kayu Olahan (KO) yang sudah SLK namun pemasoknya belum memiliki SLK atau DKP, dokumen V-Legal diterbitkan melalui inspeksi oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) sampai dengan 30 Juni 2015.
  7. Pemegang ETPIK IKM Mebel yang belum atau sudah SLK dimana bahan baku olahan-nya belum memiliki SLK atau menggunakan DKP, untuk malakukan ekspor menggunakan Deklarasi Ekspor (DE) s/d 31 Desember 2015.
  8. IUIPHHK, IUI, TDI, dan ETPIK Non-Produsen yang belum mendapat SLK maka dokumen V-Legal diterbitkan melalui inspeksi oleh LVLK s/d 30 Juni 2015.
  9. IUPHHK-HTR/HKm/HD, IUIPHHK kapasitas s/d 6000 m3/tahun, TPT, IUI, TDI, IKM, Industri Rumah Tangga/Pengrajin, dan pemilik hutan rakyat/hak dapat mengajukan sertifikasi legalitas kayu (SVLK) secara berkelompok dengan dana/biaya dari pemerintah (Kementerian) atau berasal dari sumber dana lain yang sah secara gratis.
  10. Dana/Biaya SVLK dan penilikan (surveillance ) ditanggung pemerintah selama periode pertama dan selanjutnya dibebankan kepada pemegang izin usaha industri dan pemilik hutan rakyat/hak.
  11. Aturan terbaru tentang SVLK ini berlaku mulai 29 Desember 2014.
Tata cara pelaksanaan PermenLHK diperjelas dalam peraturan terbaru Perdirjen BUK No P.14 tahun 2014.

Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

0 komentar:



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...