IFS: Integrated Farming System (Pertanian Terpadu)

Posted On // 1 comment
Pengertian Integrated Farming System (IFS) atau pertanian terpadu pada kawasan hutan dapat diartikan sebagai berikut:

Integrated Farming System (IFS) adalah sistem yang menggabungkan kegiatan pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan dan ilmu lain yang terkait dengan pertanian dalam satu lahan, sehingga diharapkan dapat sebagai salah satu solusi bagi peningkatan produktifitas lahan.

Pengembangan sistem ini lebih diarahkan pada wilayah perdesaan atau dengan modifikasi tertentu dapat dikembangkan di wilayah kawasan hutan dan terintegrasi dengan wilayah perdesaan. Oleh karena itu perlu peraturan sebagai payung hukum kebijakan yang mendukung penerapan sistem ini untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan pada khususnya.

Aplikasi/penerapan IFS di Jawa dilatarbelakangi oleh kekurangan stok bahan pangan, kurangnya bahan baku kayu, penyerapan tenaga kerja dan pengentasan kemiskinan, kekurangan sumber energi, serta kemunduran lingkungan akibat perilaku manusia mengelola lahan dan atau aktifitas alam yang kurang menguntungkan.

Tujuan Integrated Farming System (pertanian terpadu) di kawasan hutan-hutan Indonesia antara lain:
  1. Optimalisasi pemanfaatan lahan kawasan hutan untuk tanaman pangan dan tanaman dibawah tegakan.
  2. Identifikasi potensi sumberdaya alam di dalam kawasan hutan dan di sekitar kawasan hutan.
  3. Meningkatkan produk hutan jati melalui kombinasi klon unggulan.
  4. Pemberdayaan masyarakat sekitar hutan sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat.
  5. Meningkatkan pengetahuan masyarakat sekitar hutan melalui alih teknologi pengolahan lahan untuk pertanian dan kehutanan.

1 komentar:

Elisa said...

Informasinya sangat menarik dan menambah wawasan saya min. Banyak petani yang tidak tahu ilmu ini. semoga dengan ulasan ini, saya bisa tularkan ke petani di daerah saya istilah ini buat wawasan.



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...